IJALISME

Walau Patah Sayap Rajawali Bertongkat Juga Aku ke Sini

A

aaaaaaaaaaa

itulah urutan huruf yang pertama

aaaa

aku menyanggah pendapat orang

aaaaaaaaaaaa

ikut bernyanyi dan berdendang

aaaaaaaa

engkau yang pertama kenapa bukan bbbbbbbbbbb?

karena aaaaaaaaaaaaku lebih dulu

itu memang aaaaaaaaaaaturanku

kalau bbbbbbbbbbbetul kamu ikut aaaaaaaaaaaaaaku

bbbbbbbbbbboleh asal kau dibelakangku

September 24, 2007 Posted by | 1 | Tinggalkan komentar

Optimalisasi CSR untuk Pengembangan Desa Mandiri Energi

Afrizal

Teknik Kimia Universitas Riau, FAM PII Riau

Hp:081371868356 (dah hilang), af_fampii@yahoo.com.my/afrizal.no4@gmail.com

 

Pendahuluan

Pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan akan energi merupakan sebuah isu global baik isu konsumsi energi yang berkaitan dengan kebutuhan manusia dalam menjaga kelangsungan hidupanya maupun berkaitan dengan keterbatasan sumber daya alam dan efek dari penggunaan sumber energi tersebut. Berbagai kebijakan dan terobosan yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan keseimbangan energi. “Program biofuel” yang merupakan sebuah program nasional yang memberikan harapan cerah untuk bisa membawa bangsa ini keluar dari ancaman krisis bahan baker minyak dan ketergantungan pada bahan baker fosil yang kia menipis dan mahal. Penjabaran dari program biofuel tersebut salah satunya adalah pengembangan “Desa Mandiri Energi”.

Kesadaran perusahaan melaksanakan program sosial atau Coorporate Social Responsibility (CSR) yang menunjukkan kemajuan. Dengan harapan program ini diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan untuk mengatasi kemiskinan. Dengann adanya program ini diharapkan mampu secara konsisten dalam mendorong program “desa mandiri energi” yang dianggap mampu mengatasi kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja (pro-job creation) dan menyelamatkan lahan kritis menjadi lahan produktif.

Desa mandiri energi

Desa mandiri energi adalah desa yang dapat memproduksi sendiri kebutuhan energinya dan tidak lagi bergantung dari pihak yang lain. Sasaran utama program desa mandiri energi adalah wilayah pedesaan dan wilayah yang terisolir. Fokus pengembangan desa mandiri energi adalah pengembangan bahan bakar nabati (BBN) dalam skala kecil sesuai dengan potensi daerah.

Di Indonesia tersedia lahan yang cukup luas untuk pelaksanaan proram ini yakni seluas 14,277 hektare. Lahan tersebut tersedia di hampir seluruh propinsi kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta. Jumlah lahan terbesar terdapat di tujuh propinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Papua dan Irian Jaya barat. Pada wilayah tersebut banyak perusahaan besar BUMN, swasta nasional dan Multi Nasional.

Prinsip yang dipakai dalam pengembangan desa mandiri energi ini adalah tidak mengkonversi lahan untuk tanaman pangan terutama tanaman pangan untuk kebutuhan pokok. Selain itu juga tidak menggugat keberadaan tanaman produktif yang sudah menjadi andalan masyarakat sebagai mata pencahariannya. Program Desa mandiri energi harus menjadi bagian solusi masalah pedesaan dan menambah kesejahteraan warga bukan menciptakan masalah baru misalnya rawan pangan.

Pembangunan Milenium

Program CSR bisa diarahkan kepada upaya pencapaian komitmen Indonesia untuk mencapai sasaran Tujuan Pembangunan Abad Milenium (MDGs). Pemberdayaan masyarakat menjadi langkah yang mutlak untuk mempercepat upaya pencapaian MDGs (Sembiring, 2007). Pengembangan Desa mandiri energi adalah salah satu penjabaran dari sasaran MDGs dengan harapan terbentuknya sebuah desa yang mampu mandiri energi tanpa bantuan dari pihak manapun.

Di Indonesia sektor migas, tambang, dan manufaktur paling banyak bersinggungan dengan persoalan lingkungan dan kemiskinan masyarakat sekitar perusahaan berpotensi menimbulkan konflik. Diharapkan peran perusahaan yang beroperasi berperan memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga potensi maksimal dari pemanfaatan kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati secara bersama sesuai dengan UUD 1945.

CSR sebagai Investasi Sosial

Ketika suatu perusahaan melakukan kegiatan usaha, apapun jenis dan bentuknya, beroperasi disuatu daerah, masyarakat sekitarnya berhak dan harus bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Bagi masyarakat, perusahaan adalah tamu, sedangkan mereka adalah tuan rumah. Sebagai tuan rumah mereka berhak atas sumber daya alam yang ada. Maka, jika ada yang melakukan kegiatan usaha mereka ingin dan merasa berhak bahkan wajib untuk dilibatkan.

Bersama masyarakat perusahaan bisa membentuk komite pemberdayaan masyarakat yang dikelola secara mandiri. Perusahaan melalui public relations memfasilitasi masyarakat untuk mengelola program pemberdayaan masyarakat. Program ini diarahkan kepada dua bidang utama yaitu bidang pendidikan dan ekonomi. Pada program pendidikan akan melahirkan putra daerah yang terdidik dan memiliki skill yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Disamping itu dalam pengembangan desa mandiri energi dengan adanya putra daerah yang terdidik ini bisa menterjemahkan program ini secara sederhana dan berkelanjutan.

Program pendidikan merupakan program jangka panjang CSR, program jangka pendek adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan membentuk kelompok-kelompok usaha yang berorientasi pada pemberdayaan sumber daya manusia berbasis sumber daya alam. Misalnya jika daerahnya berdekatan dengan pesisir laut maka potensi ekonomi yang dikembangkan adalah pengelolaan sumber daya pesisir beserta turunannya.

Optimalisasi peran CSR ini mengharapkan adanya integrasi antara bisnis dengan masyarakat. Dengan adanya integrasi ini harapan desa mandiri energi yang pro poor sesuai dengan fast track pengembangan percepatan pengembangan bahan bakar nabati (BBN) yakni pengembangan desa mandiri energi, pengembangan BBN sesuai dengan potensi daerah dan special biofuel zone. Sehingga program CSR ini dalam jangka pendek bisa menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Perlu Kebijakan Pemerintah

Pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab besar untuk mendukung dan menyukseskan program CSR ini. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, misalnya dengan memberikan bantuan fasilitas maupun membuat kebijakan untuk memudahkan pelaksanaan. Kebijakan tersebut berupa dorongan lebih jauh untuk bisa terpadu dengan program besar pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, krisis energi dan permasalahan lainnya.

Kebijakan dari pemerintah ini hendaknya berupa paying hukum yang mengatur berapa dari persen laba perusahaan yang bisa diberikan untuk kewajiban sosial ini. Menurut bachtiar chamsyah idealnya kucuran dana CSR ini bisa 3-4 persen dari laba perusahaan (2007). Pemerintah juga bisa mengajak perguruan tinggi yang ada di masing-masing daerah untuk berbagi pengetahuan dalam rangka pelaksanaan program CSR ini khususnya pada pengembangan Desa Mandiri energi.

Selain mendukung program pemerintah juga harus menjadi pengawas terhadap program ini. Sebagai pengawas pemerintah berhak memberi kritik dan saran terhadap pelaksanaan program ini. Oleh sebab itu pemerrintah harus menerapkan asas reward and punishment dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Ketika program berhasil sesuai dengan tujuan maka pemerintah perlu memberikan reward. Sebaliknya jika program kurang berhasil harus diberikan punishment.

CSR harus dipandang sebagai bagian dari investasi bukan sekedar derma (charity) semata. Karena merupakan investasi maka pihak yang melakukan program CSR ini juga harus mendapatkan imbalan atas investasinya berupa adanya jaminan pasar melalui model kemitraan [3]. Melalui model ini diharapkan terpenuhinya tenaga kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan juga berupa dukungan sosial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif untuk operasional perusahaan.

September 24, 2007 Posted by | 1 | 8 Komentar